Selasa, 02 Oktober 2012

Kalau ditilang polisi..(asli, Keren!!)

Posted by Unknown 19.19, under | No comments



Mengenai form biru yg sempet hangat-hangatnya dibicarain, pas
muter di depan Mall Artha Gading, saya di hadang oleh polisi berikut
kira-kira pembicaraan saya dengan bapak polisi;
Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Saya (S) : Ok Pak…
P : Mas tau..kesalahannya apa?
S : Gak pak
P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat
nomor mobil saya yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan
jurus sakti mengambil buku tilang…lalu menulis dengan sigap
S : Pak jangan ditilang deh… wong plat aslinya udah gak tau ilang
kemana… kalo ada pasti saya pasang
P : Sudah…saya tilang saja…kamu tau gak banyak mobil curian
sekarang… (dengan nada keras !! )
S : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! mobil saya kan Ada STNK nya
pak , ini kan bukan mobil curian!
P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas)
kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna
MERAH)
S : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg
warna BIRU aja
P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form
biru itu gak berlaku!
S : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU…
Dulu kamu bisa minta form BIRU… tapi sekarang ini kamu Gak bisa…
Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan
ngotot)
S : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada
nantangin tuh polisi)
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
S : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan
yang gak mau ngasih
P : Kamu jangan macam-macam yah… saya bisa kenakan pasal melawan
petugas!
S : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku?
Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg bilang form BIRU
gak berlaku (sambil ngambil HP)
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa
kandangin (sambil berlalu)
S : Saya kejar itu polisi dan sudah siap melepaskan “shoot pertama”
(tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
S : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk
polisi yg tilang saya) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang
tilang saya, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang
menghalau saya dan polisi yang nilang saya akhirnya polisi yg
menghalau saya mendatangi saya.
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
S: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2
memanggil polisi yang nilang saya )
P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi
yang nilang saya menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil
berkata “nih kamu bayar sekarang ke BRI … lalu kamu ambil lagi SIM
kamu disini, saya tunggu”.
S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak…
(langsung ke ATM) Hatiku senang banget walaupun di tilang, ngasih
pelajaran berharga ke polisi itu….
Kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu
untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI…. Mending
bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!
PS :
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau
membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan
nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang
dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum
kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar
denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo
gak salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan
SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya
tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Dari temanku Yukie I.P.

h1

Kena Tilang Oe….?


polantasPernah lihat orang yang nabrak pak polisi hanya karena tiba-tiba kendaraannya diminta menepi? Ya, banyak orang yang ketika polisi menghampiri benar-benar ketakutan. Gugup dan buru-buru kabur hingga justru membahayakan jiwanya.
Kalau anda adalah pengendara kendaraan apalagi kendaraan roda dua seperti saya pasti pernah kena Tilang Polisi. Entah Itu kesalahan tidak disengaja maupuntidak disengaja. Entah melanggar rambu-rabu lalu lintas atau entah karena memang ada razia ketertiban lalu lintas.
Apalagi untuk wilayah kota cianjur, kelangkapan kendaraan bermotor menjadi hal yang mutlak dan harus. Tidak ada SPION – Pasti Terkena TILANG. Cat kendaraan tidak sesuai dengan aslinya yang tertera di STNK atau motor dimodifikasi Cat – saya pastikan terkena TILANG. Apalagi anda tidak mempunyai SIM.. Waduh jangan coba-coba jalan di kota cianjur. Runyam jadinya…………….
Bisa jadi pengendara tersebut tidak lengkap surat-surat berkendaraannya. Atau bisa jadi karena melanggar atau hanya merasa melanggar. Padahal pelanggaran lalulintas dan kena tilang adalah wujud dari proses penegakan hukum di jalan raya. Manfaatnya bukan saja menjamin ketertiban arus lalulintas tapi juga untuk tetap menjaga keamanan setiap pengguna jalan.
Namun bagi yang kebetulan melakukan pelanggaran dan kena “tangkep” polisi, sebaiknya tidak melakukan hal-hal bodoh seperti di atas. Tetaplah tenang karena jika anda bukan pelaku kriminalitas. Mulailah bersikap sopan dan dewasa dengan melakukan hal-hal berikut ini…
TIPS
1 Jangan panik, tenangkan diri Anda.
2 Tepikanlah kendaraan Anda.
3 Siapkan SIM, STNK.
4 Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
5 Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.
6 Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
7 Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.
8 Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.
9 Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.
10 Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.
11 Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.
===================================================================================
Memang menarik sekali ngomongin polisi. Menurut saya Polisi juga manusia. Sama seperti pekerjaan lainnya (Guru, petugas bea cukai, petugas paspor, dan lainnya). Pada dasarnya mereka seharusnya mengerjakan tugas yang mulia. Tetapi, karena kekuasaannya atas sesuatu dalam pekerjaannya, atau memang terhambat ekonomi, mereka terpaksa menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki. oknum Guru dan oknum kepsek ada yang mengambil pungutun di sekolah. Kepsek biasanya kepada orangtua yang baru mendaftar anaknya, sementara guru mengambil pungutan kepada anak muridnya. oknum Petugas bea cukai dan oknum petugas paspor mengambil pungli biar urusan segera beres. Nah, oknum polisi memberhentikan pengendara bermotor untuk dicari kesalahannya dan diambil pungutan.
Disamping berdoa agar mereka-mereka itu sadar, seharusnya kita dapat berkontribusi dengan melakukan protes kalau mereka melakukan kesalahan. Semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...